Pages

Senin, 28 Mei 2018

Senam pagi Mahasantri MAhad al-Jamiah IAIN Palang karaya



Senam merupakan bagian dari cabang olahraga yang dipakai untuk menunjukkan kegiatan-kegiatan fisik yang memerlukan keleluasaan gerak yang bertujuan untuk melenturkan anggota badan agar tidak kaku sekaligus untuk mencapai kebugaran jasmani. Senam merupakan salah satu dari kegiatan yang ada di mahad al-Jami'ah IAIN Palangka raya. Kegiatan ini dilakukan Mahasantri setiap pagi minggu di halaman Asrama Putri pada pukul 06.00 wib. yang di pimpin Oleh musyrif/musyrifahnya sebagai pemandu senam. Kegiatan ini merupakan bagian dari visi dan misi mahad al-Jami'ah IAIN Palangka raya yaitu menciptakan Mahasantri yang sehat jasmani dan rohani. Kegiatan di Mahad tidak hanya bertujuan membentuk karakter, akhlak dan iman yang kuat tapi juga membentuk  Mahasantri yang bugar, sehat jasmani dan rohani tidak gampang sakit sehingga dapat berkompeten dalam hal akademik maupun non akademik.

Resensi Buku Dasar-dasar Sosiologi Hukum


Resensi Buku Sabian Utsman Dasar-dasar Sosiologi Hukum, oleh Deby Wahyudi (1702130102) mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah (semester 2), Fakultas Syariah di IAIN Palangka Raya.


Judul                     Dasar-dasar Sosiologi Hukum (makna dialog antara Hukum dan Masyarakat)
Pengarang            : Sabian Utsman
Pengantar             : Prof. H. Soetandyo Wignjosoebroto, M.PA.
Penerbit                : Pustaka Pelajar
Tahun Terbit        : Cetakan 1, April 2009
Halaman               : i-xxiv + 406 Halaman
ISBN                     : 978-602-8300-92-6

Buku ini ditulis oleh salah seorang dosen IAIN Palangka Raya, yaitu Sabian Utsman dan buku ini diberi judul “Dasar-dasar Sosiologi Hukum” ditulis dengan tujuan oleh penulisnya untuk memudahkan para mahasiswa yang sedang mengambil dan mempelajari mata kuliah Sosiologi Hukum. Penulis memiliki keinginan menyusun buku Dasar-Dasar sebagai pegangan mahasiswa yang mengambil atau mempelajari mata kuliah Sosiologi Hukum. Selanjutnya, berkat dukungan maupun dorongan dari para karib sahabat yang selalu memberi dukungan dan dorongan untuk berkarya, maka dengan segala upaya, terwujudlah bahan acuan yang komprehensif, buku yang dapat mengisi kekosongan yang ada yaitu buku Dasar-Dasar Sosiologi Hukum ini.
Buku ini secara garis besarnya membahas tentang Konsep Dasar Sosiologi Hukum, Kegunaan Teori dan Sosiologi Hukum sebagai Alat Memahami Perkembangan Masyarakat, Dasar-dasar Sosiologi Hukum, Studi dan Pemikiran Hukum, Anatomi Sosial dan Hukum, Hukum dan Perubahan Sosial serta Interaksi Antara Hukum Negara, dan Manusia, Kerja, dan Hukum, Problematika Berhukum di Indonesia, Penelitian Sosiologi Hukum, dan Proposal Penelitian Hukum (Legal Research).
Dalam buku ini dikatakan bahwa Hukum yang sesungguhnya adalah dihati-nurani, ia merupakan perwujudan nilai-nilai yang berproses melembaga, bukan hanya sekedar keadaan dan peristiwa belaka. Kalau hanya melihat fenomena hukum sebatas “law in books” tidak memaknai perilaku dan tindakan masyarakat yang saling menata persilangan kepentingan (law in action), dan tidaklah berarti kalau hanya berpikir struktur logis yang mengabaikan effect hukum terhadap masyarakat, serta tidak berpikir dari atomistik menjadi holistik, maka perdebatan ini menjadi perenungan intelektual beberapa Guru Besar Ilmu Hukum.

Keunggulan dari buku ini secara fisik, penampilan buku menarik dengan kualitas bahan yang bagus. Bahasa yang digunakan mudah dipahami dan komunikatif serta cocok untuk pemula yang ingin belajar tentang sosologi hukum atau mahasiswa yang sedang mempelajari atau mengambil mata kuliah sosiologi hukum. Adapun kekurangan dari buku ini yaitu Bahasa yang digunakan sangat tinggi sehingga perlu pemikiran yang luas dan kritis untuk memahami buku ini, dan juga buku ini sangat tebal yang mana halamannya mencapai Empat Ratus Lebih jadi perlu waktu yang banyak untuk menyelesaikan membaca buku ini.

Fikih "Thaharah"

Makalah Kelompok I

THAHARAH

Disusun untuk memenuhi salah satu tugas
MATA KULIAH : Fiqih
DOSEN : Rafik Pratajaya, M.H.I











Disusun Oleh

Deby Wahyudi
NIM. 1702130102

Dalima
NIM. 1702130103



PRODI HUKUM EKONOMI SYARI’AH
FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKA RAYA
TAHUN 2018 M / 1439 H

KATA PENGANTAR



Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT atas limpahan rahmat, taufik, serta hidayah-Nya sehingga makalah ini dapat terselesaikan dengan baik. Dan tidak lupa pula shalawat serta salam selalu tercurahkan kepada keharibaan junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW yang membawa kita dari zaman kegelapan menuju zaman yang terang-benderang. Adapun makalah yang akan dibahas yaitu dengan judul “THAHARAH”. Penulis menyadari akan banyaknya kekurangan dalam penyusunan makalah ini, maka dari itu kritik dan saran yang bersifat membangun dari pembaca sangat di harapkan guna penyempurnaan makalah ini dan sebagai bahan acuan untuk kedepannya.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing mata kuliah metodologi studi islam  yakni, bapak RAFIK PRATAJAYA, M.H.I atas ketersediaan menuntun penulis dalam penulisan makalah ini.
Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada teman-teman yang telah ikut berpartisipasi dalam penyusunan dan pengumpulan data makalah ini. Tanpa bantuan dan dukungan dari teman-teman semua maka makalah ini tidak akan terselesaikan dengan tepat waktu.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

Palangkaraya,  september 2018

     
Penulis

BAB I
PENDAHULUAN

A.          Latar Belakang

Sebagai mana kita ketahui bahwa unsur  utama yang harus di penuhi untuk memenuhi syarat-syarat ibadah seperti sholat dan lain sebagai nya hendak lah di awali dengan bersuci. Bersuci adalah syarat utama untuk mendirikan sholat atau thawaf di baitullah al-haram. Bersuci bukan hanya menjadi pintu gerbang utama dalam melakukan ibadah kepada Allah SWT. berwudhu, mandi junub atau tayammum adalah cara bersuci yang allah terangkan dalam Al-Qur’an dengan jelas.
Banyak sekali hikmah yang terkandung dalam thaharah, kita sebagai muslim harus dan wajib mengatahui cara-cara bersuci karna bersuci adalah dasar ibadah bagi ummat islam, dalam kehidupan sehari-hari kita tidak terlepas dari hal-hal yang kotor sehingga sebelum memulai aktifitas kita menghadap tuhan atau beribadah haruslah dimulai dengan bersuci baik dengan cara berwudhu, mandi maupun bertayammum. kalau kita melihat dan membaca dengan teliti hamper seluruh kitab-kitab fiqih akan diawali dengan bab thaharah ini menunjukan kan kepada kita betapa thaharah menjadi hal yang mendasar dan menjukkan kepada kita betapa pentingnya masalah thaharah ini.

B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah:
1.      Apa pengertian dari Thaharah?
2.      Apa pengertian dari Najis dan Hadast?
3.      Air apa saja yang dari dapat digunakan untuk Bersuci?
4.      Apa pengertian dari Wudhu dan Tayamum?

C.      Tujuan Penulisan
Berdasarkan masalah di atas, maka tujuan ditulisnya makalah ini adalah:
1.      Mengetahui, memahami dan menjelaskan pengertian dari Thaharah.
2.      Mengetahui, memahami dan menjelaskan pengertian dari Najis dan Hadast.
3.      Mengetahui, memahami dan menjelaskan Air yang dapat digunakan untuk Bersuci.
4.      Mengetahui, memahami dan menjelaskan  pengertian dari Wudhu dan Tayamum.
D.      Metode Penulisan
Metode penulisan ini adalah berdasarkan metode telaah perpustakaan sebagai bahan referensi, metode pencarian melalui internet dan kemudian penulis mengelola kembali menjadi satu kesatuan materi yang valid sehingga menghasilkan komponen pembahasan lebih sederhana untuk dipelajari.


BAB II
PEMBAHASSAN

A.    Pengertian Thaharah
       Thaharah (bersuci) merupakan salah satu dasar fundamental dari agama islam. Thaharah secara etimologi membersihkan kotoran dan sejenisnya. Sementara menurut syariat, thaharah membersihkan dari segala najis khabatsiah dan hadatsiah. Yang dimaksudkan khabatsiah ialah berbagai perkara indrawi atau yang bias dilihat. Yaitu, setiap kotoran yang bisa diindra seperti darah, kotoran manusia, dan nanah yang biasanya menempel dibadan, pakaian, atau tempat shalat. Sementara hadatsiah  ialah berbagai perkara maknawi atau tidak terlihat, yaitu seperti kentut, air kencing, air mani, darah haid dan darah nifas yang biasa keluar dari kemaluan dan dubur. Pembahasan thaharah dalam fiqih islam sangat banyak dasar dan hukumnya. Setiap muslim diwajibkan mengetahui dengan benar sehingga tidak mengalami kesalahan dalam melaksanakan perbuatan yang sangat penting, yaitu beribadah kepada Allah dengan cara yang benar sesui syariat islam. Dengan demikian, thaharah merupakan tempat masuk yang mulia untuk ber-taqarub kepada Sang Pencipta.
     Thaharah lahiriyah adalah thaharah seorang muslim yang tampak terlihat oleh indra yang akan dirinya menjadi indah dimata manusia dengan penampilan yang bagus, mengenakan wewangian, serta pakaian yang bersih guna menjaga kesehatan yang lahir.[1]

B.     Najis dan Hadast
a)      Najis
   Najis adalah sesuatu yang berwujud benda padat atau cairan yang keluar dari dua lubang pelepasan manusia, yaitu “dubur” anus yang berupa berak, dan “kubul” alat vital kemaluan, berupa kencing, madzi (cairan yang keluar tanpa syahwat) dan wadi (cairan putih keruh agak kental, yang keluar mengiringi kencing ketika kondisi fisik tertekan), darah-menurut mayoritas ulama. Adapun yang berasal dari hewan, yaitu bangkai, daging babi, (QS Al-Ma’idah [5] dan Al-An’am [6] jilatan anjing (HR Bukhari dan Muslim), dan kotoran unta (HR Bukhari dan Ibnu Majah) yang jika tidak dibersihkan Karena mengandung warna, baud an rasa tertentu menyebabkan tidak sah nya shalat atau thawaf. Adapun cara menghilangkannya adalh dengan menggunakan air.
Dasar penggunaan air untuk membersihkan najis adalah sebagaimana pernyataan Rasulullah berikut ini:
اَÙ„ْÙ…َاءُ لا Ù‰ُÙ†َجِّسُÙ‡ُ Ø´َÙŠْØ¡ٌ اِÙ„ّا Ù…َا غَÙ„ِبَ عَÙ„َÙ‰ طعْÙ…ِÙ‡ِ اَÙˆْ Ù„َÙˆْÙ†ِÙ‡ِ اَÙˆْرِÙŠْØ­ِÙ‡ِ
“Air itu tidaklah menyebabkan najisnya sesuatu, kecuali jika berubah rasanya, warnanya, atau baunya” (HR Ibnu Majah dan Baihaqi).[2]
Macam-macam najis, antara lain:
1.      Najis Mughalazah, ialah najis yang berasal dari anjing dan babi dan yang berasal dari keturunan kedua binatang itu. Yang termasuk najis ialah semua fudhalahnya seperti air liur, peluh, mani, air susu, kotoran, air kencing, darah dan sebagainya.
2.      Najis Mukhafafah ialah air kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan selain dari air susu ibunya dan usianya belum mencapai 2tahun.
3.      Najis Muthawasitah ialah semua jenis yang tidak termasuk ke dalam kedua golongan najis di atas.
Ketiga macam najis di atas dapat pula dibagi menjadi dua macam ialah: pertama, najis Ainiyah ialah najis yang dapat dicapai dengan pancaindra, baik sifat, maupun bendanya yakni rasa, warna dan baunya. Kedua, najis Hukmiyah yaitu yang tidak dapat dicapai oleh pancaindra baik bendanya maupun sifatnya seperti air kencing yang sudah kering yang tidak dapat dilihat warna, tidak dapat dirasa dan tidak dapt dicium baunya.[3]
a.       Cara Membersihkan Najis
1.      Membersihkan Najis yang Dapat Dilihat
      Cara membersihkan najis adalah dengan menguunakan air hingga hilang sifat-sifatnya, berupa rasa, warna, dan baunya.
a.       Istinja’ dan Istijmar
    Cara membersihkan najis yang keluar dari lubang pelepasan (qubul dan dubur) dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu istinja’ dan istijmar. Istinja’ ialah cara membersihkan najis yang keluar dari kubul dan dubur dengan menggunakan air. Sedangkan istijmar ialah cara membersihkan najis dengan menggunakan benda-benda kering yang punya daya serap, seperti batu atau benda-benda lainnya selain kotoran manusia, sebagaimana yang berlaku di kehidupan modern, yaitu tissue (kertas pembersih). Dalam istilah lain, istinja’ dan istijmar dikenal dengan sebutan cebok.[4]
b.      Menggosok dan Menyiram
      Jika najis itu berupa kotoran, darah, dan lain-lainnya yang mengena pada badan, pakaian dan tempat, maka cara membersihkannya adalah digosok kemudian disiram dengan air sekali atau beberapa kali, hingga hilang bau, warna dan rasanya.[5]
2.      Membersihkan Najis yang Tidak Terlihat
a.       Membersihkan Air Seni
    Cara membersihkan air kencing cukup disiram sekali atau beberapa kali. Jika mengenai badan atau pakaian dan tidak jelas bagian mana yang terkena.
Maka cara membersihkannya adalah dengan mandi atau mencuci bagian yang terkena najis, setelah diketahui dari warna atau bau yang dominan.
b.      Membersihkan Cairan yang Terkena Najis
      Jika yang mengena itu berupa najis dalam bentuk cairan, sealin air, jika cairan itu kental, maka sebagian dari benda najis itu dibuang bersama cairan tersebut. Sedangkan, jika cairan itu dalam bentuk cair, maka cairan bersama benda najis tersebut dibuang semuanya. Hal itu berdasarkan pada hadis Nabi Saw. yang berbunyi sebagai berikut:



“Sesungguhnya Nabi Saw. bersabda: “jika tikus jatuh kedalam minyak samin, jika minyak samin itu kental maka buang lah tikus dan minyak sekelilingnya, tetapi jika minyak itu cair, maka jangan kalian dekati.” (HR Ahmad dan Abu Daud).[6]
c.       Membersihkan Tanah yang Terkena Najis
      Jika yang terkena najis itu tanah, maka cara membersihkannya cukup disiram sekali atau beberapa kali. Hal itu berdasarkan hadis Nabi Saw.berikut:
Sewaktu soerang Badwi berdiri, kemudian kencing dimesjid, maka orang-orang pun berdiri untuk melakukan tindakan kepadanya. Namun, Nabi Saw. bersabda:”biarkan dia, siram air kencingnya demgan air seember atau satimab timba air. Sesungguhnya kalian diutus untuk mempermudah bukan untuk mempersulit.” (HR Jamaah, kecuali Muslim)[7]
d.      Membersihkan Sandal yang Terkena Najis
   Dalam suatu hadisnya, Nabi Saw, bersabda:
jika diantara kalian ada yang sandalnya menginjak najis, maka sesungguhnya debu dapat mensucikannya.” (HR Abu Daud)
e.       Menyamak Kulit Binatang
      Cara khusus untuk membersihkan kulit binatang adalah dengan menyamaknya. Dengan disamak, kulit binatang yang haram dimakan dagingnya menjadi suci, selama kulit itu tidak dimakan.


b)      Hadats
   Hadats adalah kondisi seseorang yang menyebabkan tidak sahnya shalat atau thawaf, baik karena(telah):
1.      Buang air besar atau kecil
2.      Kentut
3.      Keluar madzi atau wadi
4.      Keluar mani (khuruj al-mani)[8]
5.      Bersenggama (jima’) atau khusus bagi wanita
6.      Datang bulan (haid)
7.      Melahirkan (nifas)
Dan ada juga yang menambahkan, tetapi hal ini diperselisihkan karena bersentuhan kulit dengan lawan jenis.
Cara menghilangkan hadats kecil dilakukan dengan cara wudhu atau tayammum (pengganti  wudhu dengan menggunakan debu) bila tidak ada air atau tidak boleh terkena air. Sedangkan cara menghilangkan hadats besar adalah dengan mandi, atau tayammum bila tidak ada air atau tidak boleh terkena air.
      Walaupuun seseorang telah suci dari najis, ia tidak dengan sendirinya boleh melakukan shalat, selama ia belum wudhu (hadats kecil), atau mandi (hadats besar), atau tayammum  (hadats kecil atau besar).[9]

C.    Air Yang Dapat Dipakai Untuk Bersuci
Adapun pembagian air ditinjau dari segi hukumnya, air itu dapat dibagi empat bagian :
1.       Air Mutlak (Air suci dan mensucikan),   artinya air yang masih murni, tidak tercampur apapun di dalamnya, dapat digunakan untuk bersuci dengan tidak makruh (air mutlak artinya air yang sewajarnya). Air yang dapat dipakai bersuci ialah air yang bersih , ( suci dan mensucikan ) yaitu air yang turun dari langit atau keluar dari bumi yang belum dipakai untuk bersuci. Seluruh ulama sepakat, bahwa air mutlak bisa digunakan untuk bersuci. Tidak ada perbedaan pendapat mengenai hal tersebut.
Air yang suci dan mensucikan ialah :
  1. Air hujan
  2. Air sumur
  3. Air laut
  4. Air sungai
  5. Air salju
  6.  Air telaga
  7.  Air embun
Dalil tentang air suci lagi mensucikan.
1)      Firman  Allah Swt  ÙˆَاَÙ†ْزلْنامِÙ†َ السَّÙ…َاءِ Ù…َاءً Ø·َÙ‡ُÙˆْرًا "Dan Kami turunkan dan langit air yang suci lagi mensucikan." (QS. Al-Furqan: 48)
2)      Air telaga, sumur dan sejenisnya karena apa yang diriwayatkan dan Ali : Artinya: "Bahwa Rasulullah Saw meminta seember penuh dan air zamzam, lalu diminumnya sedikit dan dipakainya buat berwudhuk." (HR Imam Ahmad dalam Musnadnya (I/76))
3)      Air laut, berdasarkan hadits Abu Hurairah katanya: Seorang laki-laki menanyakan kepada Rasulullah, katanya: "Ya Rasulullah, kami biasa berlayar di lautan dan hanya membawa air sedikit. Jika kami pakai air itu untuk berwudhuk, akibatnya kami akan kehausan, maka bolehkah. kami berwudhuk dengan air laut?" Berkatalah Rasulullah Saw : "Laut itu airnya suci lagi mensucikan, dan bangkainya halal dimakan." (HR. Malik dalam Al-Muwatho’ (1/22) Syafi’i dalam Al-Umm (1/16) Ahmad (2/237,361, 392) Abu Daud (83) Tirmidzi (69) Nasa’i (59) Ibnu Majah (386) Darimi (735) Ibnu Huzaimah (111) Ibnu Jarud dalam Al-Muntaqo’ (43) Al-Hakim dalam Al-Mustadrok (505)) Berkata Turmudzi: Hadits ini hasan lagi shahih, dan ketika kutanyakan kepada Muhammad bin Ismail al-Bukhari tentang hadits ini, jawabnya ialah: Hadits itu shahih.
2.      Air Suci dan Dapat Mensucikan, Tetapi Makruh Digunakan,  yaitu,
a.     air yang musyammas (air yang dipanaskan dengan matahari) di tempat logam yang bukan emas.
b.    Air yang sangat panas, karena ditakutkan orang yang menggunakannya tidak akan menyempurnakan wudhu nya.
c.     Air yang sangat dingin, karena juga ditakutkan orang yang menggunakannya tidak menyempurnakan wudhu’nya.[10]

D.    Wudhu Dan Tayammum
1.      Wudhu
a.       Pengertian Wudhu
         Kalimat wudhu  itu diambil dari kalimat wadha’at yang berarti bagus dan bersih. Wudhu untuk shalat itu membuat baik dan bersih orang yang berwudhu. Wudhu itu ditetapkan berdasarkan Al-quran, sunnah, dan ijma’.
b.      Hukum Wudhu
     Wudhu hukumnya wajib bagi seseorang yang sudah akil balig ketika akan menjalankan shalat, atau ketika akan melakukan sesuatu yang keabsahannya disyaratkan harus berwudhu, seperti shalat, dan thawaf di Ka’bah.[11]
c.       Syarat Wudhu
     Yang dimaksudkan dengan syarat wudhu disini adalah selain dari semua rukun wudhu, namun bergantung sahnya wudhu dengan adanya syarat dan kalau syaratnya tidak ada maka wudhunya tidak sah. Adapun syarat wudhu sama saja dengan syarat mandi wajib ada sebelas perkara:
1.      Hendaknya air yang dipergunakan berwudhu adalah air mutlak dan tidak sah wudhu dengan air yang bukan mulak atau dengan zat cair selain dari air.
2.      Diyakinkan atau diduga keras bahwa air yang dipakai adalah air mutlak, tidak sah wudhu seseorang dengan air yang tidak diyakininya mutlak atau tidak diduga keras keadaan air itu mutlak sekalipun kemudian kemudian ternyata air itu adalah air mutlak.
3.      Hendaknya yang mengambil air wudhu itu Islam, tidak sah wudhunya orang kafir karena wudhu termasuk ibadah yang memerlukan niat, dan niat dari orang kafir tidak sah. Terkecuali dalam mandi wajib wanita kitabiyah yang berniat dalam mandinya agar halal bagi suaminya yang islam.
4.      Orang yang berwudhu hendaknya mencapai usia yang mumayiz, kecuali wudhu anak-anak yang ingin melaksanakan tawaf.
5.      Tidak merusak niatnya ialah dengan tidak memperbuat sesuatu yang akan merusak niat, contoh, murtad dan memutuskan niat.
6.      Suci dari haid dan nifas.
7.      Tidak ada pada anggota wudhunya sesuatu yang dapat mengubah air sehingga air yang dipakainya berubah seperti pupur.
8.      Niatnya tidak dikaitkan dengan sesuatu
9.      Tidak ada pada anggota wudhunya yang dapat menghalangi sampainya air kekulit, seperti, lilin, getah, kapur, minyak yang beku , daki yang ada didalam kuku.
10.  Mengetahui cara berwudhu seperti tidak diyakininya yang fardhu itu sunat, maka tidak sah wudhu orang yang meyakini semua perbuatan wudhu itu sunat atau sebagian yang fardhu itu sunat.
11.  Mengalirkan air ke anggota yang dibasuh sehingga sampai basah.[12]
2.      Tayammum
a.       Pengertian Tayammum
     Menurut pengertian bahasa, tayammum itu berarti maksud atau tujuan. Sedangkan menurut syariat, tayammum berarti menuju kepasir untuk mengusap wajah dan sepasang tangan dengan niat agar diperbolehkan melakukan shalat.[13]
Hendaklah bertayammum orang yang berhadats besar dan berhadats kecil dan disuruh dengan mandi dan wudhu yang sunat karena tidak dapat mempergunakan air. Dan segala sebab yang tidak boleh menggunakan air ada tiga perkara:
1.      Karena tidaak menemukan air.
     Kalau telah diyakini tidak akan menemukan air hendaklah bertayammum tanpa mencari air terlebih dahulu. Karen tidak ada gunanya mencari air dan ini berlaku bagi orang yang dalam perjalanan atau orang yang berada di dalam kampong halamannya. Tetapi kalau belum diyakininya tidak ada air seperti diragukan adanya air atau diduga keras ada air, maka wajiblah ia lebih dahulu mencari air pada setiap kali ia bertayammumdan di dalam waktu dan mencari air sendirian atau dengan menyuruh orang lain, sekalipun yang disuruh hamba sahayanya atau perempuan.
2.      Tidak Menemukan Air
     Sebab yang kedua yang dapat dijadikan alasan untuk bertayammum karena tidak memperoleh air dann apabila dipergunakannya air itu akan menyebabkannya ia sendiri akan kehausan atau binatangnya yang dihormati dan sekalipun pada masa yang akan datang. Jiwa tidak dapat diganti karena itu dilaksanakan ikhyat (cadangan) baginya karena memelihara segala perbuatan yang akan datang.
3.      Takut Mempergunakan Air
     Sebab yang ketiga takut mempergunakan air karena akan mendatangkan penyakit atau penyakitnya akan tumbuh atau kesembuhannya lambat, atau menyebabkan hilang manfaat anggota tubuhnya, seperti penghilatannya berkurang atau kalau ia mempegurnakan air akan terjadi sesuatu yang mencacatkan anggota-anggota yang  lahir.[14]

b.      Syarat Tayammum
Syarat yang dipergunakan dalam tayammum ada sepuluh perkara:
1.      Alat yang dipergunakan dalam bertayammum adalah tanah sebagaimana diterangkan Allah dalam Firman-Nya:


Artinya: “ Maka bertayammumlah dengan tanah….” (QS.Al-Maidah:6)
2.      Tanah yang dipakai tadi haruslah suci.
3.      Tanah yang dipakai haruslah bukan tanah yang musta’mal yakni yang sudah terpakai pada tayammum yang lain seperti tanah yang tertinggal pada anggota yang kemudian terjatuh, sesudah tersentuh dengannya.
4.      Tanah yang dipakai dalam bertayammum tidak bercampur dengan tepung atau kapur atau lainnya dari sesuatu yang dapat melekat pada anggota tubuh sekalipun sedikit. Karena itu dengan lekatnya menghalangi tanah sampai keanggota.
5.      Bahwa dimaksudkan dengan tanah karena firman Allah:


Artinya: “ Qashadkan olehmu akan tanah yang suci”. (QS. Al-Maidah:6)
Dengan memindahkannya keanggota atau kepada anggota maka kalau diterbangkan angin ke muka atau tangan lalu digosokkannya keanggotanya dengan berniat maka tidaklah memadai karena ketiadaan qashad dan sekalipun qashadnya sambil berdiri menghadap mata angin sambil bertayammum karena pada hakikatnya ia tidak mengqashadkan tanah, hanya saja tanah datang di kala ditiup angin.
6.      Menyapu muka dan tangan dengan dua kali sapu yakni dua kali memindahkan tanah sekali sapu kemuka dan sekalipun dapat disapu dengan tangan yang lebar.
7.      Menghilangkan najis yang dimaafkan pada tubuhnya sebelum melakukan tayammum jika ada najis pada tubuhnya.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan

1.      Thaharah (bersuci) merupakan salah satu dasar fundamental dari agama islam. Thaharah secara etimologi membersihkan kotoran dan sejenisnya. Sementara menurut syariat, thaharah membersihkan dari segala najis khabatsiah dan hadatsiah. Yang dimaksudkan khabatsiah ialah berbagai perkara indrawi atau yang biasa dilihat.
2.         Najis adalah sesuatu yang berwujud benda padat atau cairan yang keluar dari dua lubang pelepasan manusia, yaitu “dubur” anus yang berupa berak, dan “kubul” alat vital kemaluan, berupa kencing, madzi (cairan yang keluar tanpa syahwat) dan wadi (cairan putih keruh agak kental, yang keluar mengiringi kencing ketika kondisi fisik tertekan).
3.      Air Mutlak (Air suci dan mensucikan),   artinya air yang masih murni, tidak tercampur apapun di dalamnya, dapat digunakan untuk bersuci dengan tidak makruh (air mutlak artinya air yang sewajarnya).
4.      Wudhu Dan Tayammum
a.       Kalimat wudhu  itu diambil dari kalimat wadha’at yang berarti bagus dan bersih. Wudhu untuk shalat itu membuat baik dan bersih orang yang berwudhu. Wudhu itu ditetapkan berdasarkan Al-quran, sunnah, dan ijma’.
b.           Menurut pengertian bahasa, tayammum itu berarti maksud atau tujuan. Sedangkan menurut syariat, tayammum berarti menuju kepasir untuk mengusap wajah dan sepasang tangan dengan niat agar diperbolehkan melakukan shalat.


DAFTAR PUSTAKA

A.    Buku
Syukur, Asywadie. Kitab SABILAL MUHTADIN, PT Bina Ilmu. Jakarta, 2008.
Ayyub, Hasan. Fikih Ibadah, Pustaka Al-Kausar. Jakarta Timur, 2005.
Saleh, Hasan. Kajian Fiqh Nabawi dan Fiqh Kontemporer, PT Raja Grafindo Persada. Jakarta, 2008.

B.     Internet
http://www.bacaanmadani.com/2017/06/macam-macam-air-untuk-bersuci-dalam.html?m=


          [1] Abdullah Abbas,Tata cara thaharah dan hikmah bersuci dalam islam,Lentera hati, Tanggerang: 2013, h,.3.
          [2] Hassan Saleh,Kajian Fiqh Nabawi dan Kontemporer, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2008, h,. 21-22.
          [3] Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari, Kitab Sabilal Muhtadin, PT Bina Ilmu, Surabaya, 2008, h,.77-78.
           [4]  Hassan Saleh,Kajian Fiqh Nabawi dan Kontemporer, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2008, h,. 29-30.
           [5] Ibid, h,. 30.
           [6] Ibid,h,. 32-33.
         [7]   Hassan Saleh,Kajian Fiqh Nabawi dan Kontemporer, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2008, h,. 32.
         [8]   Hassan Saleh,Kajian Fiqh Nabawi dan Kontemporer, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2008, h,. 26-27.
         [9]   Ibid, h,. 26.
        [10] http://www.bacaanmadani.com/2017/06/macam-macam-air-untuk-bersuci-dalam.html?m=1 diakses pada tanggal 28pebruari2018 pukul 00.11 wib
        [11]   Syaikh Hasan Ayyub, Fikih Ibadah, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta, 2002, h,. 56-57.
           [12] Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari, Kitab Sabilal Muhtadin, PT Bina Ilmu, Surabaya, 2008, h,.142-144.

           [13]   Syaikh Hasan Ayyub, Fikih Ibadah, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta, 2002, h,. 80.
           [14]  Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari, Kitab Sabilal Muhtadin, PT Bina Ilmu, Surabaya, 2008, h,.244-250.