Makalah
Kelompok I
THAHARAH
Disusun
untuk memenuhi salah satu tugas
MATA
KULIAH : Fiqih
DOSEN
: Rafik Pratajaya, M.H.I
Disusun Oleh
Deby Wahyudi
NIM. 1702130102
Dalima
NIM. 1702130103
PRODI HUKUM EKONOMI SYARI’AH
FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKA RAYA
TAHUN 2018 M / 1439 H
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr.Wb.
Puji syukur kita
panjatkan kepada Allah SWT atas limpahan rahmat, taufik, serta hidayah-Nya
sehingga makalah ini dapat terselesaikan dengan baik. Dan tidak lupa pula
shalawat serta salam selalu tercurahkan kepada keharibaan junjungan kita Nabi
Besar Muhammad SAW yang membawa
kita dari zaman kegelapan menuju zaman yang terang-benderang. Adapun makalah yang akan dibahas yaitu dengan judul “THAHARAH”. Penulis menyadari
akan banyaknya kekurangan dalam penyusunan makalah ini, maka dari itu kritik
dan saran yang bersifat membangun dari pembaca sangat di harapkan guna
penyempurnaan makalah ini dan sebagai bahan acuan untuk kedepannya.
Penulis mengucapkan
terima kasih kepada dosen pembimbing mata kuliah metodologi studi islam yakni, bapak RAFIK PRATAJAYA, M.H.I atas ketersediaan menuntun penulis dalam penulisan makalah ini.
Penulis juga
mengucapkan terima kasih kepada teman-teman yang telah ikut berpartisipasi
dalam penyusunan dan pengumpulan data makalah ini. Tanpa bantuan dan dukungan
dari teman-teman semua maka makalah ini tidak akan terselesaikan dengan tepat
waktu.
Wassalamu’alaikum
Wr.Wb.
Palangkaraya, september 2018
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sebagai
mana kita ketahui bahwa unsur utama yang
harus di penuhi untuk memenuhi syarat-syarat ibadah seperti sholat dan lain
sebagai nya hendak lah di awali dengan bersuci. Bersuci adalah syarat utama
untuk mendirikan sholat atau thawaf di baitullah al-haram. Bersuci bukan hanya
menjadi pintu gerbang utama dalam melakukan ibadah kepada Allah SWT. berwudhu,
mandi junub atau tayammum adalah cara bersuci yang allah terangkan dalam
Al-Qur’an dengan jelas.
Banyak
sekali hikmah yang terkandung dalam thaharah, kita sebagai muslim harus dan
wajib mengatahui cara-cara bersuci karna bersuci adalah dasar ibadah bagi ummat
islam, dalam kehidupan sehari-hari kita tidak terlepas dari hal-hal yang kotor
sehingga sebelum memulai aktifitas kita menghadap tuhan atau beribadah haruslah
dimulai dengan bersuci baik dengan cara berwudhu, mandi maupun bertayammum.
kalau kita melihat dan membaca dengan teliti hamper seluruh kitab-kitab fiqih
akan diawali dengan bab thaharah ini menunjukan kan kepada kita betapa thaharah
menjadi hal yang mendasar dan menjukkan kepada kita betapa pentingnya masalah
thaharah ini.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka masalah yang
akan dibahas dalam makalah ini adalah:
1. Apa pengertian dari Thaharah?
2. Apa pengertian dari Najis dan Hadast?
3. Air apa saja yang dari dapat digunakan untuk Bersuci?
4. Apa pengertian dari Wudhu dan Tayamum?
C.
Tujuan Penulisan
Berdasarkan masalah di atas, maka tujuan ditulisnya
makalah ini adalah:
1. Mengetahui, memahami
dan menjelaskan pengertian dari Thaharah.
2. Mengetahui, memahami dan menjelaskan pengertian dari Najis dan Hadast.
3. Mengetahui, memahami dan menjelaskan Air yang dapat digunakan untuk
Bersuci.
4. Mengetahui, memahami dan menjelaskan pengertian dari Wudhu dan Tayamum.
D. Metode Penulisan
Metode
penulisan ini adalah berdasarkan metode telaah perpustakaan sebagai bahan
referensi, metode pencarian melalui internet dan kemudian penulis mengelola
kembali menjadi satu kesatuan materi yang valid sehingga menghasilkan komponen
pembahasan lebih sederhana untuk dipelajari.
BAB II
PEMBAHASSAN
A. Pengertian Thaharah
Thaharah
(bersuci) merupakan salah satu dasar fundamental dari agama islam. Thaharah
secara etimologi membersihkan kotoran dan sejenisnya. Sementara menurut
syariat, thaharah membersihkan dari segala najis khabatsiah dan hadatsiah.
Yang dimaksudkan khabatsiah ialah berbagai perkara indrawi atau yang
bias dilihat. Yaitu, setiap kotoran yang bisa diindra seperti darah, kotoran
manusia, dan nanah yang biasanya menempel dibadan, pakaian, atau tempat shalat.
Sementara hadatsiah ialah
berbagai perkara maknawi atau tidak terlihat, yaitu seperti kentut, air
kencing, air mani, darah haid dan darah nifas yang biasa keluar dari kemaluan
dan dubur. Pembahasan thaharah dalam fiqih islam sangat banyak dasar dan
hukumnya. Setiap muslim diwajibkan mengetahui dengan benar sehingga tidak
mengalami kesalahan dalam melaksanakan perbuatan yang sangat penting, yaitu
beribadah kepada Allah dengan cara yang benar sesui syariat islam. Dengan
demikian, thaharah merupakan tempat masuk yang mulia untuk ber-taqarub kepada
Sang Pencipta.
Thaharah
lahiriyah adalah thaharah seorang muslim yang tampak terlihat oleh indra yang
akan dirinya menjadi indah dimata manusia dengan penampilan yang bagus,
mengenakan wewangian, serta pakaian yang bersih guna menjaga kesehatan yang
lahir.
B. Najis dan Hadast
a)
Najis
Najis adalah
sesuatu yang berwujud benda padat atau cairan yang keluar dari dua lubang
pelepasan manusia, yaitu “dubur” anus yang berupa berak, dan “kubul”
alat vital kemaluan, berupa kencing, madzi (cairan yang keluar tanpa
syahwat) dan wadi (cairan putih keruh agak kental, yang keluar
mengiringi kencing ketika kondisi fisik tertekan), darah-menurut mayoritas
ulama. Adapun yang berasal dari hewan, yaitu bangkai, daging babi, (QS
Al-Ma’idah [5] dan Al-An’am [6] jilatan anjing (HR Bukhari dan Muslim), dan
kotoran unta (HR Bukhari dan Ibnu Majah) yang jika tidak dibersihkan Karena
mengandung warna, baud an rasa tertentu menyebabkan tidak sah nya shalat atau
thawaf. Adapun cara menghilangkannya adalh dengan menggunakan air.
Dasar penggunaan air untuk membersihkan najis adalah
sebagaimana pernyataan Rasulullah berikut ini:
اَÙ„ْÙ…َاءُ لا
Ù‰ُÙ†َجِّسُÙ‡ُ Ø´َÙŠْØ¡ٌ اِÙ„ّا Ù…َا غَÙ„ِبَ عَÙ„َÙ‰ طعْÙ…ِÙ‡ِ اَÙˆْ Ù„َÙˆْÙ†ِÙ‡ِ اَÙˆْرِÙŠْØِÙ‡ِ
“Air itu tidaklah menyebabkan najisnya sesuatu,
kecuali jika berubah rasanya, warnanya, atau baunya” (HR Ibnu Majah dan
Baihaqi).
Macam-macam najis, antara lain:
1. Najis Mughalazah, ialah najis yang berasal dari anjing dan babi dan yang
berasal dari keturunan kedua binatang itu. Yang termasuk najis ialah semua
fudhalahnya seperti air liur, peluh, mani, air susu, kotoran, air kencing,
darah dan sebagainya.
2. Najis Mukhafafah ialah air kencing anak laki-laki yang belum memakan
makanan selain dari air susu ibunya dan usianya belum mencapai 2tahun.
3. Najis Muthawasitah ialah semua jenis yang tidak termasuk ke dalam kedua
golongan najis di atas.
Ketiga macam najis di atas dapat pula dibagi menjadi
dua macam ialah: pertama, najis Ainiyah ialah najis yang dapat dicapai
dengan pancaindra, baik sifat, maupun bendanya yakni rasa, warna dan baunya. Kedua,
najis Hukmiyah yaitu yang tidak dapat dicapai oleh pancaindra baik bendanya
maupun sifatnya seperti air kencing yang sudah kering yang tidak dapat dilihat
warna, tidak dapat dirasa dan tidak dapt dicium baunya.
a. Cara Membersihkan Najis
1. Membersihkan Najis yang Dapat Dilihat
Cara
membersihkan najis adalah dengan menguunakan air hingga hilang sifat-sifatnya,
berupa rasa, warna, dan baunya.
a.
Istinja’ dan Istijmar
Cara membersihkan najis yang
keluar dari lubang pelepasan (qubul dan dubur) dapat dilakukan
dengan dua cara, yaitu istinja’ dan istijmar. Istinja’ ialah
cara membersihkan najis yang keluar dari kubul dan dubur dengan menggunakan
air. Sedangkan istijmar ialah cara membersihkan najis dengan menggunakan
benda-benda kering yang punya daya serap, seperti batu atau benda-benda lainnya
selain kotoran manusia, sebagaimana yang berlaku di kehidupan modern, yaitu tissue
(kertas pembersih). Dalam istilah lain, istinja’ dan istijmar dikenal
dengan sebutan cebok.
b. Menggosok dan Menyiram
Jika najis itu berupa
kotoran, darah, dan lain-lainnya yang mengena pada badan, pakaian dan tempat,
maka cara membersihkannya adalah digosok kemudian disiram dengan air sekali
atau beberapa kali, hingga hilang bau, warna dan rasanya.
2. Membersihkan Najis yang Tidak Terlihat
a. Membersihkan Air Seni
Cara membersihkan air kencing
cukup disiram sekali atau beberapa kali. Jika mengenai badan atau pakaian dan
tidak jelas bagian mana yang terkena.
Maka cara membersihkannya adalah dengan mandi atau mencuci bagian yang
terkena najis, setelah diketahui dari warna atau bau yang dominan.
b. Membersihkan Cairan yang Terkena Najis
Jika yang mengena itu berupa
najis dalam bentuk cairan, sealin air, jika cairan itu kental, maka sebagian
dari benda najis itu dibuang bersama cairan tersebut. Sedangkan, jika cairan
itu dalam bentuk cair, maka cairan bersama benda najis tersebut dibuang
semuanya. Hal itu berdasarkan pada hadis Nabi Saw. yang berbunyi sebagai
berikut:
“Sesungguhnya Nabi Saw. bersabda: “jika tikus jatuh kedalam minyak
samin, jika minyak samin itu kental maka buang lah tikus dan minyak
sekelilingnya, tetapi jika minyak itu cair, maka jangan kalian dekati.” (HR
Ahmad dan Abu Daud).
c. Membersihkan Tanah yang Terkena Najis
Jika yang terkena najis itu
tanah, maka cara membersihkannya cukup disiram sekali atau beberapa kali. Hal
itu berdasarkan hadis Nabi Saw.berikut:
“Sewaktu soerang Badwi berdiri, kemudian kencing
dimesjid, maka orang-orang pun berdiri untuk melakukan tindakan kepadanya.
Namun, Nabi Saw. bersabda:”biarkan dia, siram air kencingnya demgan air seember
atau satimab timba air. Sesungguhnya kalian diutus untuk mempermudah bukan
untuk mempersulit.” (HR Jamaah, kecuali Muslim)
d. Membersihkan Sandal yang Terkena Najis
Dalam suatu hadisnya, Nabi Saw,
bersabda:
“jika diantara kalian ada yang sandalnya menginjak
najis, maka sesungguhnya debu dapat mensucikannya.” (HR Abu Daud)
e. Menyamak Kulit Binatang
Cara khusus untuk
membersihkan kulit binatang adalah dengan menyamaknya. Dengan disamak, kulit
binatang yang haram dimakan dagingnya menjadi suci, selama kulit itu tidak
dimakan.
b) Hadats
Hadats adalah kondisi seseorang
yang menyebabkan tidak sahnya shalat atau thawaf, baik karena(telah):
1. Buang air besar atau kecil
2. Kentut
3. Keluar madzi atau wadi
4. Keluar mani (khuruj al-mani)
5. Bersenggama (jima’) atau khusus bagi wanita
6. Datang bulan (haid)
7. Melahirkan (nifas)
Dan ada juga yang menambahkan, tetapi hal ini diperselisihkan karena
bersentuhan kulit dengan lawan jenis.
Cara menghilangkan hadats kecil dilakukan dengan cara wudhu atau tayammum
(pengganti wudhu dengan
menggunakan debu) bila tidak ada air atau tidak boleh terkena air. Sedangkan
cara menghilangkan hadats besar adalah dengan mandi, atau tayammum bila
tidak ada air atau tidak boleh terkena air.
Walaupuun seseorang telah
suci dari najis, ia tidak dengan sendirinya boleh melakukan shalat, selama ia
belum wudhu (hadats kecil), atau mandi (hadats besar), atau tayammum (hadats kecil atau besar).
C. Air Yang Dapat Dipakai Untuk Bersuci
Adapun
pembagian air ditinjau dari segi hukumnya, air itu dapat dibagi empat bagian :
1. Air Mutlak (Air suci dan
mensucikan), artinya air yang masih
murni, tidak tercampur apapun di dalamnya, dapat digunakan untuk bersuci dengan
tidak makruh (air mutlak artinya air yang sewajarnya). Air yang dapat dipakai
bersuci ialah air yang bersih , ( suci dan mensucikan ) yaitu air yang turun
dari langit atau keluar dari bumi yang belum dipakai untuk bersuci. Seluruh
ulama sepakat, bahwa air mutlak bisa digunakan untuk bersuci. Tidak ada
perbedaan pendapat mengenai hal tersebut.
Air yang suci dan mensucikan ialah :
- Air hujan
- Air sumur
- Air laut
- Air sungai
- Air salju
- Air telaga
- Air embun
Dalil
tentang air suci lagi mensucikan.
1)
Firman
Allah Swt ÙˆَاَÙ†ْزلْنامِÙ†َ السَّÙ…َاءِ Ù…َاءً Ø·َÙ‡ُÙˆْرًا "Dan
Kami turunkan dan langit air yang suci lagi mensucikan." (QS. Al-Furqan:
48)
2)
Air telaga, sumur dan sejenisnya karena apa
yang diriwayatkan dan Ali : Artinya: "Bahwa Rasulullah Saw meminta seember
penuh dan air zamzam, lalu diminumnya sedikit dan dipakainya buat
berwudhuk." (HR Imam Ahmad dalam Musnadnya (I/76))
3)
Air laut, berdasarkan hadits Abu Hurairah
katanya: Seorang laki-laki menanyakan kepada Rasulullah, katanya: "Ya
Rasulullah, kami biasa berlayar di lautan dan hanya membawa air sedikit. Jika
kami pakai air itu untuk berwudhuk, akibatnya kami akan kehausan, maka
bolehkah. kami berwudhuk dengan air laut?" Berkatalah Rasulullah Saw :
"Laut itu airnya suci lagi mensucikan, dan bangkainya halal dimakan."
(HR. Malik dalam Al-Muwatho’ (1/22) Syafi’i dalam Al-Umm (1/16) Ahmad
(2/237,361, 392) Abu Daud (83) Tirmidzi (69) Nasa’i (59) Ibnu Majah (386)
Darimi (735) Ibnu Huzaimah (111) Ibnu Jarud dalam Al-Muntaqo’ (43) Al-Hakim
dalam Al-Mustadrok (505)) Berkata Turmudzi: Hadits ini hasan lagi shahih, dan
ketika kutanyakan kepada Muhammad bin Ismail al-Bukhari tentang hadits ini,
jawabnya ialah: Hadits itu shahih.
2.
Air
Suci dan Dapat Mensucikan, Tetapi Makruh Digunakan, yaitu,
a.
air
yang musyammas (air yang dipanaskan dengan matahari) di tempat logam yang bukan
emas.
b.
Air
yang sangat panas, karena ditakutkan orang yang menggunakannya tidak akan
menyempurnakan wudhu nya.
c.
Air
yang sangat dingin, karena juga ditakutkan orang yang menggunakannya tidak
menyempurnakan wudhu’nya.
D. Wudhu Dan Tayammum
1. Wudhu
a. Pengertian Wudhu
Kalimat
wudhu itu diambil dari kalimat wadha’at
yang berarti bagus dan bersih. Wudhu untuk shalat itu membuat baik dan
bersih orang yang berwudhu. Wudhu itu ditetapkan berdasarkan Al-quran, sunnah,
dan ijma’.
b. Hukum Wudhu
Wudhu hukumnya wajib bagi
seseorang yang sudah akil balig ketika akan menjalankan shalat, atau ketika
akan melakukan sesuatu yang keabsahannya disyaratkan harus berwudhu, seperti
shalat, dan thawaf di Ka’bah.
c. Syarat Wudhu
Yang dimaksudkan dengan
syarat wudhu disini adalah selain dari semua rukun wudhu, namun bergantung
sahnya wudhu dengan adanya syarat dan kalau syaratnya tidak ada maka wudhunya
tidak sah. Adapun syarat wudhu sama saja dengan syarat mandi wajib ada sebelas
perkara:
1. Hendaknya air yang dipergunakan berwudhu adalah air mutlak dan tidak sah
wudhu dengan air yang bukan mulak atau dengan zat cair selain dari air.
2. Diyakinkan atau diduga keras bahwa air yang dipakai adalah air mutlak,
tidak sah wudhu seseorang dengan air yang tidak diyakininya mutlak atau tidak
diduga keras keadaan air itu mutlak sekalipun kemudian kemudian ternyata air
itu adalah air mutlak.
3. Hendaknya yang mengambil air wudhu itu Islam, tidak sah wudhunya orang
kafir karena wudhu termasuk ibadah yang memerlukan niat, dan niat dari orang
kafir tidak sah. Terkecuali dalam mandi wajib wanita kitabiyah yang berniat
dalam mandinya agar halal bagi suaminya yang islam.
4. Orang yang berwudhu hendaknya mencapai usia yang mumayiz, kecuali wudhu
anak-anak yang ingin melaksanakan tawaf.
5. Tidak merusak niatnya ialah dengan tidak memperbuat sesuatu yang akan
merusak niat, contoh, murtad dan memutuskan niat.
6. Suci dari haid dan nifas.
7. Tidak ada pada anggota wudhunya sesuatu yang dapat mengubah air sehingga
air yang dipakainya berubah seperti pupur.
8. Niatnya tidak dikaitkan dengan sesuatu
9. Tidak ada pada anggota wudhunya yang dapat menghalangi sampainya air
kekulit, seperti, lilin, getah, kapur, minyak yang beku , daki yang ada didalam
kuku.
10. Mengetahui cara berwudhu seperti tidak diyakininya yang fardhu itu
sunat, maka tidak sah wudhu orang yang meyakini semua perbuatan wudhu itu sunat
atau sebagian yang fardhu itu sunat.
11. Mengalirkan air ke anggota yang dibasuh sehingga sampai basah.
2. Tayammum
a. Pengertian Tayammum
Menurut pengertian bahasa,
tayammum itu berarti maksud atau tujuan. Sedangkan menurut syariat, tayammum
berarti menuju kepasir untuk mengusap wajah dan sepasang tangan dengan niat
agar diperbolehkan melakukan shalat.
Hendaklah bertayammum orang yang berhadats besar dan berhadats kecil dan
disuruh dengan mandi dan wudhu yang sunat karena tidak dapat mempergunakan air.
Dan segala sebab yang tidak boleh menggunakan air ada tiga perkara:
1. Karena tidaak menemukan air.
Kalau telah diyakini tidak
akan menemukan air hendaklah bertayammum tanpa mencari air terlebih dahulu.
Karen tidak ada gunanya mencari air dan ini berlaku bagi orang yang dalam
perjalanan atau orang yang berada di dalam kampong halamannya. Tetapi kalau
belum diyakininya tidak ada air seperti diragukan adanya air atau diduga keras
ada air, maka wajiblah ia lebih dahulu mencari air pada setiap kali ia
bertayammumdan di dalam waktu dan mencari air sendirian atau dengan menyuruh
orang lain, sekalipun yang disuruh hamba sahayanya atau perempuan.
2. Tidak Menemukan Air
Sebab yang kedua yang dapat
dijadikan alasan untuk bertayammum karena tidak memperoleh air dann apabila
dipergunakannya air itu akan menyebabkannya ia sendiri akan kehausan atau
binatangnya yang dihormati dan sekalipun pada masa yang akan datang. Jiwa tidak
dapat diganti karena itu dilaksanakan ikhyat (cadangan) baginya karena
memelihara segala perbuatan yang akan datang.
3. Takut Mempergunakan Air
Sebab yang ketiga takut
mempergunakan air karena akan mendatangkan penyakit atau penyakitnya akan
tumbuh atau kesembuhannya lambat, atau menyebabkan hilang manfaat anggota
tubuhnya, seperti penghilatannya berkurang atau kalau ia mempegurnakan air akan
terjadi sesuatu yang mencacatkan anggota-anggota yang lahir.
b. Syarat Tayammum
Syarat yang dipergunakan dalam tayammum ada sepuluh perkara:
1. Alat yang dipergunakan dalam bertayammum adalah tanah sebagaimana
diterangkan Allah dalam Firman-Nya:
Artinya: “ Maka bertayammumlah dengan tanah….” (QS.Al-Maidah:6)
2. Tanah yang dipakai tadi haruslah suci.
3. Tanah yang dipakai haruslah bukan tanah yang musta’mal yakni yang sudah
terpakai pada tayammum yang lain seperti tanah yang tertinggal pada anggota
yang kemudian terjatuh, sesudah tersentuh dengannya.
4. Tanah yang dipakai dalam bertayammum tidak bercampur dengan tepung atau
kapur atau lainnya dari sesuatu yang dapat melekat pada anggota tubuh sekalipun
sedikit. Karena itu dengan lekatnya menghalangi tanah sampai keanggota.
5. Bahwa dimaksudkan dengan tanah karena firman Allah:
Artinya: “ Qashadkan olehmu akan tanah yang suci”. (QS.
Al-Maidah:6)
Dengan memindahkannya keanggota atau kepada anggota maka kalau
diterbangkan angin ke muka atau tangan lalu digosokkannya keanggotanya dengan
berniat maka tidaklah memadai karena ketiadaan qashad dan sekalipun qashadnya
sambil berdiri menghadap mata angin sambil bertayammum karena pada hakikatnya
ia tidak mengqashadkan tanah, hanya saja tanah datang di kala ditiup angin.
6. Menyapu muka dan tangan dengan dua kali sapu yakni dua kali memindahkan
tanah sekali sapu kemuka dan sekalipun dapat disapu dengan tangan yang lebar.
7. Menghilangkan najis yang dimaafkan pada tubuhnya sebelum melakukan
tayammum jika ada najis pada tubuhnya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Thaharah (bersuci) merupakan salah satu dasar fundamental dari agama
islam. Thaharah secara etimologi membersihkan kotoran dan sejenisnya. Sementara
menurut syariat, thaharah membersihkan dari segala najis khabatsiah dan hadatsiah.
Yang dimaksudkan khabatsiah ialah berbagai perkara indrawi atau yang
biasa dilihat.
2. Najis adalah sesuatu yang
berwujud benda padat atau cairan yang keluar dari dua lubang pelepasan manusia,
yaitu “dubur” anus yang berupa berak, dan “kubul” alat vital
kemaluan, berupa kencing, madzi (cairan yang keluar tanpa syahwat) dan wadi
(cairan putih keruh agak kental, yang keluar mengiringi kencing ketika
kondisi fisik tertekan).
3. Air Mutlak (Air suci dan mensucikan), artinya air yang masih murni, tidak
tercampur apapun di dalamnya, dapat digunakan untuk bersuci dengan tidak makruh
(air mutlak artinya air yang sewajarnya).
4. Wudhu Dan Tayammum
a. Kalimat wudhu itu diambil
dari kalimat wadha’at yang berarti bagus dan bersih. Wudhu untuk shalat
itu membuat baik dan bersih orang yang berwudhu. Wudhu itu ditetapkan
berdasarkan Al-quran, sunnah, dan ijma’.
b. Menurut pengertian bahasa,
tayammum itu berarti maksud atau tujuan. Sedangkan menurut syariat, tayammum
berarti menuju kepasir untuk mengusap wajah dan sepasang tangan dengan niat
agar diperbolehkan melakukan shalat.
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Syukur, Asywadie. Kitab SABILAL MUHTADIN, PT Bina Ilmu. Jakarta,
2008.
Ayyub, Hasan. Fikih Ibadah, Pustaka Al-Kausar. Jakarta Timur,
2005.
Saleh, Hasan. Kajian Fiqh Nabawi dan Fiqh Kontemporer, PT Raja
Grafindo Persada. Jakarta, 2008.
B. Internet
http://www.bacaanmadani.com/2017/06/macam-macam-air-untuk-bersuci-dalam.html?m=